HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERNIKAHAN
Dosen Pengampu : Barriyati, M.Pd
Disusun Oleh :
Karina Purnama Sari (11732023)
Dinda Nur Afftitah (11732012)
Hanna Yulia (11732038)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh
Puji dan syukur kami persembahkan ke
hadiran Allah Subhanahu wa ta’ala, karena berkat rahmat, taufiq dan
hidayah-Nya, makalah ini dapat hadir ke
hadapan para pembaca yang budiman. Sholawat dan salam di sampaikan kepada Nabi
Muhammad Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya yang setia, yang telah mewarnai
kehidupan masyarakat dengan ajaran islam tanpa mengenal lelah, sehingga islam
memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pembangunan kebudayaan dan
beradaban dunia. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus
memberikan kontribusinya dalam membantu pembuatan makalah ini. Terimakasih
terkhusus kam ucapkan kepada ibu Barriyati, M,Pd yang telah bayak membimbig dan
memberikan banyak masukan kepada kami demi kelancaran penulisan isi dari
makalah in.
Makalah ini kami hadirkan dengan
maksud dan tujuan agar memperluas pemahaman kami dan para pembaca semua, serta
untuk memenuhi kewajiban kami sebagai mahasiswa dalam mata kuliah BK Perkawinan.
Besar harapan kami agar apa yang kami tulis dalam makalah ini dapat dikaji
lebih dalam dan menjadi satu diantara banyaknya refenrensi bagi ilmu yang
berkaitan. Kemudian daripada itu, kami sadari bahwa makalah ini masih
mengandung berbagai kelemahan, baik dari segi isi, metode penyajian, analisis , logika
dan lain sebagainya. Untuk itu saran, dan masukan dari
para pembaca sangat diharapkan. Akhirnya , hanya kepada Allah jualah kita
berharap , mudah-mudahan usaha ini mendapatkan ridha-Nya dan semoga kita semua
menjadi hamba-Nya yang senantiasa belajar dari kesalahan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarkatuh
DAFTAR
PUSTAKA
Kata Pengantar .......................................................................................................... I
Daftar Isi ................................................................................................................... II
BAB I Pendahuluan .................................................................................................. 3
a.
Latar Belakang .............................................................................................. 3
b.
Rumusan Masalah ......................................................................................... 3
c.
Tujuan ............................................................................................................ 3
BAB II Pembahasan ................................................................................................. 4
A.
Definisi
Hak dan Kewajiban.................................................................... 4
B.
Hak
dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan................................ 5
C.
Hak-hak
Suami Terhadap Istri................................................................. 8
D.
Kewajiban-Kewajiban
Suami terhadap Istri............................................ 9
E.
Hak
–Hak Istri Terhadap Suami............................................................. 10
F.
Kewajiban
Istri Terhadap Suami.............................................................. 11
BAB III Penutup ...................................................................................................... 13
a.
Kesimpulan .................................................................................................... 13
b.
Saran .............................................................................................................. 13
Daftar Pustaka ................................................................................................... .......14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rumah tangga adalah ibadah terlama yang akan dijalan oleh sepasang suami
istri yang terlah menikah, keduanya tentu memilik latar belakang berbeda dan
pemahaman yang berbeda. Pemahaman yang berbeda tersebut dapat menjadi ancaman
bagi keberlangsungan rumah tangga jika baik suami maupun istri sama-sama tidak
memahami tugas dan peranan masing-masing dalam pernikahan yang dijalani. Oleh sebab
itu sering terjadinya kasus perceraian disebabkan masalah kecil yag tak bias
terselesaikan.
Demi keutuhan rumah tangga dan tercapainya sakinah mawaddah warahmah
dalam rumah tangga tersebut diperlukan adanya pembagian tugas dan penegasan
setiap hak dan kewajiban yang akan diterima dan harus dilakukan oleh kedua
belah pihak dalam perkawinan. Oleh karena itu makalah ini kami tuliskan dengan
harapan dapat memberikan edukasi kepada pembaca sekalian mengenai hak dan
kewajban suami istri dalam perkawinan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang tertulis diatas maka
dari itu rumusah masalah darimakalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengak hak?
2.
Apa yang dimaksud dengan kewajiban?
3.
Apa saja hak istri dalam pernikahan?
4.
Apa yang menjadi kawajiban istri dalam pernikahan?
5.
Apa saja hak suami dalam pernikahan?
6.
Apa yang menjadi kewajiban suami dalam pernikahan?
C.
Tujuan
Makalah ini kami
tulis tak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca makalah
terhadap hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan hak yang hendak diketahui
serta dikerjakan oleh suami begitu juga sebaliknya dikerjakan oleh istri.
Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan maka
akan berkurangnya angka perceraian dan tercapainya pernikahan yang sakinah
mawaddah warahmah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hak dan Kewajiban
Salah satu definisi hak adalah yang
dikemukakan oleh Allen (Curzon, 1979). The legally guaranteed power to
realise an iterest”. Implikasi dari definisi terkait hak di atas antara
lain sebagai berikut (Achmad Ali, 2015) :
a. Hak adalah suatu kekuasaan (power),
yaitu suatu kemampuan untuk memodifikasi keadaan (a state of affairs).
b. Hak merupakan jaminan yang diberikan
oleh hukum, yaitu eksistensinya diakui oleh hukum dan penggunaannya didasarkan
pada suatu jaminan oleh hukum sebagai suatu hal yang dapat diterima beserta
segala konsekuensinya.
c. Penggunaan hak menghasilkan suatu keadaa
(a state of affairs) yang berkaitan langsug dengan kepentingan pemilik
hak.
Sajipto Rahardjo, (1982) memandang hak adalah
sebagai kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, dengan maksud
untuk melindungi kepentingan oarang tersebut. Hak tersebut merupakan pengalokasian
kekuasaan tertentu kepada seseorang untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Jadi, kalau kita
mengikuti pandangan Satjipto Rahardjo, jelas bahwa hak itu hanya kekuasaan
tertentu saja yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dan tidak setiap
kekuasaan di dalam masyarakat yang dapat disebut hak. Adapun kekuasaan yang
tidak didasarkan atau suatu hak.
Setelah kita mengetahui tentang hak,
maka kini kita akan membicarakan tentang kewajiban. Antara hak dan kewajiban
sebenarnya terdapat hubungan yang teramat erat. Hak senantiasa mencerminkan
adanya kewaiban, sedangkan kewajiban sebaliknya memncerminkan adanya hak.
Seseorang yang memiliki hak untuk menagih piutangnya pada pihak lain
menunjukkan adanya pihak yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Oleh
karena itu, tepatlah yang dikemukakan oleh va Apeldoorn (1957) bahwa tiap-tiap
hubungan hukum mempunyai dua pihak, yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan
pada pihak lain merupakan kewajiban (Achmad Ali, 2015).
B.
Hak
dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan
Dengan terjadinya suatu akad nikah
(perjanjian perkawinan), maka seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh
berbagai hak dalam sebuah keluarga, demikian juga dengan seorang perempuan yang
menjadi istri dalam suatu perkawinan memperoleh berbagai hak juga. Sebagai
seorang suami istri mereka juga memikul kewajiban-kewajiban sebgai akibat dari
mengikatkan diri dengan perkawinan itu (Ramulyo Mohammad Idris, 1996).
Hak dan kewajiban suami istri itu
ditegaskan, baik dalam Al-qur’an maupun di dalam Hadits Rasul sebagai berikut
(Ramulyo Mohammad Idris, 1996) :
a. Hai suami janganlah kamu cari-cari
kesalahan istri kamu itu dengan maksud hendak mengambil sesuatu harta benda
yang telah pernah kamu berikan kepadanya.
b. Hai suami bergaulah kamu dengan istri
kamu secara pergaulan yang makruf (baik-baik). Istilah makruf adalah istilah
pokok yang digunakan untuk menerangkan iktikad baik untuk kejujuran (tergoeder
trouw) atau sebagai ayah yang baik (the good father) yang biasa kita temukan
dalam istilah-istilah Hukum Perdata baik mengenai hubungan orang dengan orang
maupun menegnai orang dengan orang di
mana tersangkut di dalamnya benda (harta kekayaan). Pengertian makruf
(baik-baik) ialah antara suami istri harus saling menghormati wajib menjaga
rahasia masing-masing. Dikatakan wajib karena haram hukumnya bagi suami membuka
rahasia istrinya, demikian pula sebaliknya haram si istri membuka rahasia
suami.
c. Seandainya kamu telah merasa tidak
senang kepada istri kamu itu, hendaklah kamu sadari bahwa boleh jadi kamu tidak
menyenangi sesuatu hal sedangkan Allah menjadikan sesuatu hal tersebut kebaikan
banyak.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, firman Tuhan dan Hadits Rasul ini tampak
tertuang sebagai berikut. Pasal 33 yang berbunyi :
Suami
istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
dan batin yang satu kepada yang lain.
Pasal
30 yang berbunyi :
Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menadi sendi dasar suatu masyarakat.
Seorang
suami maupun istri yang mencintai istri ataupun suaminya dan saling menghormati
tidak mungkin akan mencemarkan nama baik mereka masing-masing. Membukakan
rahasia masing-masing pihak berarti memberi malu, membukakan aib dari mereka
sendiri kepada orang lain sama hukumnya dengan fitnah sedangkan fitnah itu
lebih berbahaya daripada pembunuhan. Seorang suami/istri membukakan rahasia
masing-masing kepada pihak ketiga berarti tidak ada lagi unsur saling
hormat-menghormati dan saling memberikan bantuan lahir dan batin.
Hak
dan kedudukan suami istri ini dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
diatur dalam pasal 31 :
(1) Hak dan kedudukan istri dalah seimbang
dengan hak dan kedudukn suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak melakukan
perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri
ibu rumah tangga.
Hubungan
suami istri dalam rumah tangga Islam, suami merupakan kepala keluarga yang
didasarkan karena kelebihan tubuh (fisik) yang diberikan Tuhan kepadanya dan
berdasarkan ketentuan Tuhan bahwa suami berkewajiban untuk membiayai kehidupan
keluarga. Kelebihan fisik pada seorang laki-laki maka suami diberikan kewajiban
memberi nafkah dan menyediakan tempat tinggal untukmistri dan anak-anaknya seperti
ditegaskan tuhan dalam QS Al-Thalaq: 6) :
(a) Berilah tempat istrimu itu di mana kamu
bertempat tinggal menurut kesanggupan kamu.
(b) Dan janganlah kamu menyusahkan mereka
untuk menyempitkan hati mereka.
Sedangkan
untuk mengurus urusan rumah tangga dan pemeliharaan anak-anak sehari-hari
menjadi kewajiban istri berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim. “ Bahwa istri adalah penanggung jawab dalam rumah tangga suami dan
istri yang bersangkutan.”
Bahwa
pada prinsipnya pergaulan suami istri itu hendaklah :
(1) Suami kepala keluarga dan istri ibu
rumah tangga.
(2) Pergaulan yang makruf atau pergaulan
yang baik serta saling menjaga rahasia masing-masing.
(3) Pergaulan yang sakinah atau pergaulan
yang tentram
(4) Pergaulan yang diliputi rasa mawaddah
atau cinta-mencintai terutama di masa muda.
(5) Pergaulan yang disertai rahmah, yaitu
rasa santun-menyantun terutama pada waktu tua telah mendatang.
Hak-Hak
Istri
Istri
memiliki hak-hak yang berkenaan dengan harta benda, yaitu mahar dan nafkah dan shak-hak
yang tidak berkenaan dengan harta benda,yaitu interaksi yang baik dan adil.
Nafkah merupakan hak seorang isteri, dan sebaliknya pemberian hak ini
berkewajiban suami terhadap isteri. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an
surat al-Baqarah ayat 233. Selain nafkah materil, seorang suami juga
berkewajiban untuk memberikan nafkah batin terhadap istrinya dalam bentuk
interakksi dengan isterinya dengan baik, sebagaimana dikemukakan dalam firman
Allah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 19
istrinya pada saat istri mendurhakainya (Bastiar, 2018).
Hak-Hak
Suami
Seorang
suami memiliki hak-hak yang merupakan kewajiban bagi isterinya. Dalam konteks
ini yang akan dikemukakan adalah kewaiban isteri untuk taat kepada suami. Dasar
dari kewajiban seorang osteri ini terkait dengan peran kepemimpinan dalam
keluarga yang diberikan kepada suami berdasarkan firman dalam al-qur’an surat
an-Nisa ayat 34. Menurut Wahbah Zuhaili hak kepemimpinan keluarga yang
diberikan kepada suami ini adalah karena seorang suami memiliki kecerdasan (rajahatul
‘aql), fisik yang kuat, serta kewajiban memberikan mahar dan nafkah
terhadap isterinya. Sehingga dalam implementasinya seorang suami adalah kepala
rumah tangga (Bastiar, 2018).
C.
Hak-hak
Suami Terhadap Istri
Hak-hak suami terhadap istri sebagai
berikut (Aizid Reziem, 2018) :
(1) Ditaati oleh Istri. Hak pertama suami
atas istri adalah mendapat kepatuhan dan ketaatan dari istri. Tentu saja,
ketaatan istri pada suami ini berbeda dengan ketaatannya kepada Allah Swt. ketaatan
istri pada suami yang menjadi hak suami atas istri hanyalah sebatas pada
hubungan sesama manusia saja. Misalnya, tidak membantah perintah suami, tidak
durhaka pada suami, selalu melayani suami dengan baik, selalu membuat suami
bahagia, dan lain sebagainya. Meskipun diperintahkan untuk mentaati perintah
suami, tetapi tidak semua perintah suami boleh istri menurutinya apabila suami
memerintahkan untuk melakukan kemaksiatan, istri dilarang keras untuk menuruti
perintah suami.
(2) Menjaga
diri dan harta suami. Hak suami atas istri adalah istri mampu menjaga dirinya
sendiri dan harta suami. Istri harus bisa menjaga auratnya di depan laki-laki
lain, tidak mengumbar auratnya, tidak keluar rumah tanpa izin suami, dan
menjaga harta suami dengan sebaik-baiknya (tidak membelanjakan pada jalan
maksiat dan berfoya-foya).
(3) Selalu memudahkan suami dalam setiap
urusannya.
(4) Tidak
bermuka masam di hadapan suami. Suami memiliki hak mendapat sambutan
terbaik setiap hari, yaitu setiap pulang kerja. Sudah menjadi hak suami bahwa
istri harus menyambut suami dengan ramah, senyuman, dan hangat. Hal ini adalah
perintah dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh istri.
(5) Tidak menunjukkan keadaan yang tidak
disukai suami.
(6) Hak suami atas istri yang terakhir
adalah tidak boleh menunjukkan keadaan yang tidak disukai oleh suami. Tujuan
dari hal ini adalah untuk membahagiakan dan menyenangkan suami.
D.
Kewajiban-Kewajiban
Suami terhadap Istri
Adanya
kewajiban suami atas istri ini merupakan bentuk dari keadilan Islam. Sebab,
nukan hanya suami saja yang wajib dihormati oleh istri, tetapi sebagai
balasannya, suami pun memiliki kewajiban kepada istri untuk memperlakukan istri
dengan perlakuan yang sama. Berikut adalah kewajiban-kewajiban suami terhadap
istri wajib ditunaikan oleh suami, yaitu (Aizin Raziem, 2018) :
(1) Membayar mahar. Kewajiban paling utama
suami terhadap istrinya adalah membayar mahar. Seperti sudah dijelaskan pada
bab sebelumnya, mahar itu sifatnya harus. Seorang suami harus dan wajib
membayar mahar yang telah disepakati dan disebutkan dalam ijab kabul.
(2) Memberi nafkah. Kewajiban suami terhadap
istri adalah memberi nafkah. Nafkah di sini ada dua, yakni nafkah lahir dan
nafkah batin. Keduanya harus ditunaikan oleh suami, dan merupakan kewajiban
suami kepada istrinya.
(3) Menggauli istri dengan makruf. Ini juga
merupakan kewajiban suami terhadap istrinya. Kewajiban ini bersifat non
material. Adapun bentuk-bentuknya meliputi :
a. Sikap menghargai, menghormati, dan
perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam
bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan;
b. Melindungi dan menjaga nama baik istri;
c. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat)
biologis istri; dan
d. Wajib memuliakan istri, karena dengan
memuliakan istri akan menambah rezeki dan Allah swt. akan mencukupinya.
Jadi,
kewajiban suami terhadap istri itu bukan hanya melulu soal nafkah batin saja
(hubungan intim), melainkan jauh lebih kompleks lagi, yaitu meliputi semua
aspek kehidupan: agama, ekonomi, pendidikan, keamanan, dan lain-lain. apabila
suami mampu menunaikan kewajibannya terhadap istri, maka insya Allah rumah
tangganya akan sakinan mawaddah wa rahmah.
E.
Hak
–Hak Istri Terhadap Suami
(1) Mendapatkan perlakuan dengan cara yang
makruf (baik) dari suami. Inilah hak pertama dan yang paling utama dari seorang
istri selain tentunya memperoleh mahar perkawinan. Istri berhak mendapatkan
perlakuan yang makruf dari suami. Termasuk ke dalam perbuatan yang makruf
adalah memberi nafkah, berbuat baik terhadap istri, menhormati istri, dan
semacamnya.
(2) Mendapat maaf dari suami apabila berbuat
kesalahan. Termasuk kepada hak istri atas suami adalah memperoleh maaf saat
melakukan kekhilafan. Dalam hal ini, suami haruslah bersabar dari celaan istri
dan mau memaafkannya apabila melakukan kekhilafan.
(3) Mendapat penjagaan dan pemeliharaan dari
hal yang dapa merusak dan mencemarkan kehormatannya. Jadi, seorang suai itu
harus bisa menjaga dan memelihara istri dari hal-hal yang dapat merusaknya dan
dapat pula mencemarkan kehormatannya. Ini adalah salah satu hak istri yang
wajib ditunaikan oleh suami. Hak istri atas suami ini sekaligus menjadi penguat
bahwa laki-lakimemiliki tanggung jawab besar atas istri di hadapan Allah swt.
Sabda Rasulullah Saw., “Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Adapun contoh yang harus dilakukan suami dalam melaksanakan hak istri
yang ketiga ini adalah melarang istri bertabaruj, ,elarang istri berkhalwat,
melarang istri berikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki yang bukan mahram,
dan lain-lain.
(4) Mendapat pendidikan agama dari suami.
Dalam hal ini suami berkewajiban mengajarkan agama kepad istrinya. Sebab hal
ini, bagian dari hak istri. Bila istri kita belim lancar membaca al-Qur’an,
maka haknya adalah diajari oleh suami agar bisa membaca al-Qur’an dengan
lancar. Selain itu, suami berhak juga memberikan pendidikan agama kepadanya
dengan cara menerangkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
F.
Kewajiban-Kewajiban
Istri Terhadap Suami
Kewajiban-kewajiban
istri terhadap suami merupakan hak suami yang diperoleh dari istrinya. Artinya,
kewajiban istri terhadap suami sama dengan hak suami atas istri. Setelah suami
menunaikan kewajibannya yang menjadi hak istri, maka istri pun juga harus
menunaikan kewajibannya yang menjadi hak suami. Kewajiban-kewajiban istri
terhadap suami, di antaranya adalah sebagai berikut (Aizid Rizem, 2018):
a. Taat dan patuh pada suami, kecuali dalam
hal kemaksiatan;
b. Menjaga harta suami dengan baik,
termasuk mengurus dan mengatur rumah tangga dengan baik.
c. Panda mengambil hati suami melalui
makanan dan minuman. Dalam hal ini, istri harus bisa memasak untuk menyenangkan
hati suami.
d. Menghormati keluarga suami.
e. Tidak bermuka masam pada suami, tetapi
selalu tersenyum kepadanya terutama saat suami pulang kerja.
f. Menaga kehormatan diri dan harta suami
saat suami tidak di rumah. Dalam hal ini, istri tidak boleh memasukka laki-laki
lain tanpa seizin suami;
g. Tidak mempersulit suami dan selalu
memberikan motivasi kepada suami untuk lebih maju;
h. Mensyukuri setiap nafkah yang diberikan
suami, tanpa melihat dari besar kecilnya. Sebab, suami memberi nafkah itu
berdasaurrkan kesanggupannya;
i.
Selalu
berhemat dan menabung, atau mampu mengatur kondisi keuangan keluarga dengan
baik. Tidak berfoya-foya yang dapat menguras keuangan keluarga; dan
j.
Hanya
berhias di depan suami.
Itulah
beberapa kewajiban istri terhadap suami. Bagi para istri, anda bertanggung
jawab untuk melaksanakan semua kewaiban tersebut. Bila tidak, berarti anda
tergolong istri yang durhaka kepada suami dan melanggar perintah Allah Swt.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan materi yang sudah tertulis dilembar sebelumya dapat disimpulkan bahwa
dengan terjadinya suatu akad nikah (perjanjian perkawinan), maka seorang
laki-laki yang menjadi suami memperoleh berbagai hak dalam sebuah keluarga,
demikian juga dengan seorang perempuan yang menjadi istri dalam suatu
perkawinan memperoleh berbagai hak juga. Sebagai seorang suami istri mereka
juga memikul kewajiban-kewajiban sebgai akibat dari mengikatkan diri dengan
perkawinan itu. Dalam
perundang-udangan hal tersebut sudah tertulis mengenai hak
dan kedudukan suami istri ini dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan diatur dalam pasal 31.
Saran
Sebaiknya
hak dan kewajiban suami istri dilaksanakan dengan baik sesuai dengan syariat
islam dan hukum negara yang berlaku, supaya terjalin hubungan yang harmonis dan
keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Sebuah hubungan dalam suami istri akan
lebih harmonis dengan melaksanakan tanggung jawab, kewajiban, dan hak satu sama
dengan lain dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad Ali.
2015. Menguak tabir hukum. Jakarta: KENCANA
Aizid Rizem.
2018. Fiqih keluarga terlengkap.
Yogyakarta: Laksana
Bastiar.
(2018). Pemenuhan hak dan kewaiban suami istri mewujudkan rumah tangga sakinah:
Analisis disharmonisasi pasangan suami istri di kota Lhoseumawe. urnal Ilmu
Syariah, Perundang-Undangan, Ekonomi Islam, 10(1),
77-96. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.872
Ramulyo Mohammad Idris. 1996. Hukum
perkawinan islam : suatu analisis dari undang-undang no.1 tahun 1974 dan
kompilasi hukum islam. Jakarta: BUMI AKSARA
Komentar
Posting Komentar