HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERNIKAHAN
Dosen Pengampu : Barriyati, M.Pd


Disusun Oleh :
Karina Purnama Sari (11732023)
Dinda Nur Afftitah (11732012)
Hanna Yulia (11732038)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
            KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh
Puji dan syukur kami persembahkan ke hadiran Allah Subhanahu wa ta’ala, karena berkat rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, makalah  ini dapat hadir ke hadapan para pembaca yang budiman. Sholawat dan salam di sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya yang setia, yang telah mewarnai kehidupan masyarakat dengan ajaran islam tanpa mengenal lelah, sehingga islam memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pembangunan kebudayaan dan beradaban dunia. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus memberikan kontribusinya dalam membantu pembuatan makalah ini. Terimakasih terkhusus kam ucapkan kepada ibu Barriyati, M,Pd yang telah bayak membimbig dan memberikan banyak masukan kepada kami demi kelancaran penulisan isi dari makalah in.
                Makalah ini kami hadirkan dengan maksud dan tujuan agar memperluas pemahaman kami dan para pembaca semua, serta untuk memenuhi kewajiban kami sebagai mahasiswa dalam mata kuliah BK Perkawinan. Besar harapan kami agar apa yang kami tulis dalam makalah ini dapat dikaji lebih dalam dan menjadi satu diantara banyaknya refenrensi bagi ilmu yang berkaitan. Kemudian daripada itu,  kami sadari bahwa makalah ini masih mengandung berbagai kelemahan, baik dari segi isi, metode penyajian, analisis , logika dan lain sebagainya. Untuk itu saran, dan masukan dari para pembaca sangat diharapkan. Akhirnya , hanya kepada Allah jualah kita berharap , mudah-mudahan usaha ini mendapatkan ridha-Nya dan semoga kita semua menjadi hamba-Nya yang senantiasa belajar dari kesalahan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh





DAFTAR PUSTAKA
Kata Pengantar .......................................................................................................... I
Daftar Isi ................................................................................................................... II
BAB I Pendahuluan .................................................................................................. 3
a.       Latar Belakang .............................................................................................. 3
b.      Rumusan Masalah ......................................................................................... 3
c.       Tujuan ............................................................................................................ 3
BAB II Pembahasan ................................................................................................. 4
A.    Definisi Hak dan Kewajiban.................................................................... 4
B.     Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan................................ 5
C.     Hak-hak Suami Terhadap Istri................................................................. 8
D.    Kewajiban-Kewajiban Suami terhadap Istri............................................ 9
E.     Hak –Hak  Istri Terhadap Suami............................................................. 10
F.      Kewajiban Istri Terhadap Suami.............................................................. 11
BAB III Penutup ...................................................................................................... 13
a.    Kesimpulan .................................................................................................... 13
b.    Saran .............................................................................................................. 13
Daftar Pustaka ................................................................................................... .......14
                                                         



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Rumah tangga adalah ibadah terlama yang akan dijalan oleh sepasang suami istri yang terlah menikah, keduanya tentu memilik latar belakang berbeda dan pemahaman yang berbeda. Pemahaman yang berbeda tersebut dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan rumah tangga jika baik suami maupun istri sama-sama tidak memahami tugas dan peranan masing-masing dalam pernikahan yang dijalani. Oleh sebab itu sering terjadinya kasus perceraian disebabkan masalah kecil yag tak bias terselesaikan.
Demi keutuhan rumah tangga dan tercapainya sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga tersebut diperlukan adanya pembagian tugas dan penegasan setiap hak dan kewajiban yang akan diterima dan harus dilakukan oleh kedua belah pihak dalam perkawinan. Oleh karena itu makalah ini kami tuliskan dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada pembaca sekalian mengenai hak dan kewajban suami istri dalam perkawinan.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang tertulis diatas maka dari itu rumusah masalah darimakalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengak hak?
2.      Apa yang dimaksud dengan kewajiban?
3.      Apa saja hak istri dalam pernikahan?
4.      Apa yang menjadi kawajiban istri dalam pernikahan?
5.      Apa saja hak suami dalam pernikahan?
6.      Apa yang menjadi kewajiban suami dalam pernikahan?
C.    Tujuan
Makalah ini kami tulis tak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca makalah terhadap hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan hak yang hendak diketahui serta dikerjakan oleh suami begitu juga sebaliknya dikerjakan oleh istri. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan maka akan berkurangnya angka perceraian dan tercapainya pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Hak dan Kewajiban
Salah satu definisi hak adalah yang dikemukakan oleh Allen (Curzon, 1979). The legally guaranteed power to realise an iterest”. Implikasi dari definisi terkait hak di atas antara lain sebagai berikut (Achmad Ali, 2015) :
a.       Hak adalah suatu kekuasaan (power), yaitu suatu kemampuan untuk memodifikasi keadaan (a state of affairs).
b.      Hak merupakan jaminan yang diberikan oleh hukum, yaitu eksistensinya diakui oleh hukum dan penggunaannya didasarkan pada suatu jaminan oleh hukum sebagai suatu hal yang dapat diterima beserta segala konsekuensinya.
c.       Penggunaan hak menghasilkan suatu keadaa (a state of affairs) yang berkaitan langsug dengan kepentingan pemilik hak.
Sajipto Rahardjo, (1982) memandang hak adalah sebagai kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, dengan maksud untuk melindungi kepentingan oarang tersebut. Hak tersebut merupakan pengalokasian kekuasaan tertentu kepada seseorang untuk bertindak dalam rangka  kepentingan tersebut. Jadi, kalau kita mengikuti pandangan Satjipto Rahardjo, jelas bahwa hak itu hanya kekuasaan tertentu saja yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dan tidak setiap kekuasaan di dalam masyarakat yang dapat disebut hak. Adapun kekuasaan yang tidak didasarkan atau suatu hak.
Setelah kita mengetahui tentang hak, maka kini kita akan membicarakan tentang kewajiban. Antara hak dan kewajiban sebenarnya terdapat hubungan yang teramat erat. Hak senantiasa mencerminkan adanya kewaiban, sedangkan kewajiban sebaliknya memncerminkan adanya hak. Seseorang yang memiliki hak untuk menagih piutangnya pada pihak lain menunjukkan adanya pihak yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Oleh karena itu, tepatlah yang dikemukakan oleh va Apeldoorn (1957) bahwa tiap-tiap hubungan hukum mempunyai dua pihak, yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan pada pihak lain merupakan kewajiban (Achmad Ali, 2015).


B.            Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan
Dengan terjadinya suatu akad nikah (perjanjian perkawinan), maka seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh berbagai hak dalam sebuah keluarga, demikian juga dengan seorang perempuan yang menjadi istri dalam suatu perkawinan memperoleh berbagai hak juga. Sebagai seorang suami istri mereka juga memikul kewajiban-kewajiban sebgai akibat dari mengikatkan diri dengan perkawinan itu (Ramulyo Mohammad Idris, 1996).
Hak dan kewajiban suami istri itu ditegaskan, baik dalam Al-qur’an maupun di dalam Hadits Rasul sebagai berikut (Ramulyo Mohammad Idris, 1996) :
a.       Hai suami janganlah kamu cari-cari kesalahan istri kamu itu dengan maksud hendak mengambil sesuatu harta benda yang telah pernah kamu berikan kepadanya.
b.      Hai suami bergaulah kamu dengan istri kamu secara pergaulan yang makruf (baik-baik). Istilah makruf adalah istilah pokok yang digunakan untuk menerangkan iktikad baik untuk kejujuran (tergoeder trouw) atau sebagai ayah yang baik (the good father) yang biasa kita temukan dalam istilah-istilah Hukum Perdata baik mengenai hubungan orang dengan orang maupun menegnai orang dengan orang  di mana tersangkut di dalamnya benda (harta kekayaan). Pengertian makruf (baik-baik) ialah antara suami istri harus saling menghormati wajib menjaga rahasia masing-masing. Dikatakan wajib karena haram hukumnya bagi suami membuka rahasia istrinya, demikian pula sebaliknya haram si istri membuka rahasia suami.
c.       Seandainya kamu telah merasa tidak senang kepada istri kamu itu, hendaklah kamu sadari bahwa boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu hal sedangkan Allah menjadikan sesuatu hal tersebut kebaikan banyak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, firman Tuhan dan Hadits Rasul ini tampak tertuang sebagai berikut. Pasal 33 yang berbunyi :
Suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 30 yang berbunyi :
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga  yang menadi sendi dasar suatu masyarakat.
Seorang suami maupun istri yang mencintai istri ataupun suaminya dan saling menghormati tidak mungkin akan mencemarkan nama baik mereka masing-masing. Membukakan rahasia masing-masing pihak berarti memberi malu, membukakan aib dari mereka sendiri kepada orang lain sama hukumnya dengan fitnah sedangkan fitnah itu lebih berbahaya daripada pembunuhan. Seorang suami/istri membukakan rahasia masing-masing kepada pihak ketiga berarti tidak ada lagi unsur saling hormat-menghormati dan saling memberikan bantuan lahir dan batin.
Hak dan kedudukan suami istri ini dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diatur dalam pasal 31 :
(1)   Hak dan kedudukan istri dalah seimbang dengan hak dan kedudukn suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)   Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
(3)   Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Hubungan suami istri dalam rumah tangga Islam, suami merupakan kepala keluarga yang didasarkan karena kelebihan tubuh (fisik) yang diberikan Tuhan kepadanya dan berdasarkan ketentuan Tuhan bahwa suami berkewajiban untuk membiayai kehidupan keluarga. Kelebihan fisik pada seorang laki-laki maka suami diberikan kewajiban memberi nafkah dan menyediakan tempat tinggal untukmistri dan anak-anaknya seperti ditegaskan tuhan dalam QS Al-Thalaq: 6) :
(a)    Berilah tempat istrimu itu di mana kamu bertempat tinggal menurut kesanggupan kamu.
(b)   Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.
Sedangkan untuk mengurus urusan rumah tangga dan pemeliharaan anak-anak sehari-hari menjadi kewajiban istri berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. “ Bahwa istri adalah penanggung jawab dalam rumah tangga suami dan istri yang bersangkutan.”
Bahwa pada prinsipnya pergaulan suami istri itu hendaklah :
(1)   Suami kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
(2)   Pergaulan yang makruf atau pergaulan yang baik serta saling menjaga rahasia masing-masing.
(3)   Pergaulan yang sakinah atau pergaulan yang tentram
(4)   Pergaulan yang diliputi rasa mawaddah atau cinta-mencintai terutama di masa muda.
(5)   Pergaulan yang disertai rahmah, yaitu rasa santun-menyantun terutama pada waktu tua telah mendatang.
Hak-Hak Istri
Istri memiliki hak-hak yang berkenaan dengan harta benda, yaitu mahar dan nafkah dan shak-hak yang tidak berkenaan dengan harta benda,yaitu interaksi yang baik dan adil. Nafkah merupakan hak seorang isteri, dan sebaliknya pemberian hak ini berkewajiban suami terhadap isteri. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233. Selain nafkah materil, seorang suami juga berkewajiban untuk memberikan nafkah batin terhadap istrinya dalam bentuk interakksi dengan isterinya dengan baik, sebagaimana dikemukakan dalam firman Allah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 19  istrinya pada saat istri mendurhakainya (Bastiar, 2018).
Hak-Hak Suami
Seorang suami memiliki hak-hak yang merupakan kewajiban bagi isterinya. Dalam konteks ini yang akan dikemukakan adalah kewaiban isteri untuk taat kepada suami. Dasar dari kewajiban seorang osteri ini terkait dengan peran kepemimpinan dalam keluarga yang diberikan kepada suami berdasarkan firman dalam al-qur’an surat an-Nisa ayat 34. Menurut Wahbah Zuhaili hak kepemimpinan keluarga yang diberikan kepada suami ini adalah karena seorang suami memiliki kecerdasan (rajahatul ‘aql), fisik yang kuat, serta kewajiban memberikan mahar dan nafkah terhadap isterinya. Sehingga dalam implementasinya seorang suami adalah kepala rumah tangga (Bastiar, 2018).
C.           Hak-hak Suami Terhadap Istri
Hak-hak suami terhadap istri sebagai berikut (Aizid Reziem, 2018) :
(1)   Ditaati oleh Istri. Hak pertama suami atas istri adalah mendapat kepatuhan dan ketaatan dari istri. Tentu saja, ketaatan istri pada suami ini berbeda dengan ketaatannya kepada Allah Swt. ketaatan istri pada suami yang menjadi hak suami atas istri hanyalah sebatas pada hubungan sesama manusia saja. Misalnya, tidak membantah perintah suami, tidak durhaka pada suami, selalu melayani suami dengan baik, selalu membuat suami bahagia, dan lain sebagainya. Meskipun diperintahkan untuk mentaati perintah suami, tetapi tidak semua perintah suami boleh istri menurutinya apabila suami memerintahkan untuk melakukan kemaksiatan, istri dilarang keras untuk menuruti perintah suami.
(2)    Menjaga diri dan harta suami. Hak suami atas istri adalah istri mampu menjaga dirinya sendiri dan harta suami. Istri harus bisa menjaga auratnya di depan laki-laki lain, tidak mengumbar auratnya, tidak keluar rumah tanpa izin suami, dan menjaga harta suami dengan sebaik-baiknya (tidak membelanjakan pada jalan maksiat dan berfoya-foya).
(3)   Selalu memudahkan suami dalam setiap urusannya.
(4)   Tidak  bermuka masam di hadapan suami. Suami memiliki hak mendapat sambutan terbaik setiap hari, yaitu setiap pulang kerja. Sudah menjadi hak suami bahwa istri harus menyambut suami dengan ramah, senyuman, dan hangat. Hal ini adalah perintah dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh istri.
(5)   Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami.
(6)   Hak suami atas istri yang terakhir adalah tidak boleh menunjukkan keadaan yang tidak disukai oleh suami. Tujuan dari hal ini adalah untuk membahagiakan dan menyenangkan suami.
D.           Kewajiban-Kewajiban Suami terhadap Istri
Adanya kewajiban suami atas istri ini merupakan bentuk dari keadilan Islam. Sebab, nukan hanya suami saja yang wajib dihormati oleh istri, tetapi sebagai balasannya, suami pun memiliki kewajiban kepada istri untuk memperlakukan istri dengan perlakuan yang sama. Berikut adalah kewajiban-kewajiban suami terhadap istri wajib ditunaikan oleh suami, yaitu (Aizin Raziem, 2018) :
(1)   Membayar mahar. Kewajiban paling utama suami terhadap istrinya adalah membayar mahar. Seperti sudah dijelaskan pada bab sebelumnya, mahar itu sifatnya harus. Seorang suami harus dan wajib membayar mahar yang telah disepakati dan disebutkan dalam ijab kabul.
(2)   Memberi nafkah. Kewajiban suami terhadap istri adalah memberi nafkah. Nafkah di sini ada dua, yakni nafkah lahir dan nafkah batin. Keduanya harus ditunaikan oleh suami, dan merupakan kewajiban suami kepada istrinya.
(3)   Menggauli istri dengan makruf. Ini juga merupakan kewajiban suami terhadap istrinya. Kewajiban ini bersifat non material. Adapun bentuk-bentuknya meliputi :
a.       Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan;
b.      Melindungi dan menjaga nama baik istri;
c.       Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri; dan
d.      Wajib memuliakan istri, karena dengan memuliakan istri akan menambah rezeki dan Allah swt. akan mencukupinya.
Jadi, kewajiban suami terhadap istri itu bukan hanya melulu soal nafkah batin saja (hubungan intim), melainkan jauh lebih kompleks lagi, yaitu meliputi semua aspek kehidupan: agama, ekonomi, pendidikan, keamanan, dan lain-lain. apabila suami mampu menunaikan kewajibannya terhadap istri, maka insya Allah rumah tangganya akan sakinan mawaddah wa rahmah.
E.            Hak –Hak  Istri Terhadap Suami
(1)   Mendapatkan perlakuan dengan cara yang makruf (baik) dari suami. Inilah hak pertama dan yang paling utama dari seorang istri selain tentunya memperoleh mahar perkawinan. Istri berhak mendapatkan perlakuan yang makruf dari suami. Termasuk ke dalam perbuatan yang makruf adalah memberi nafkah, berbuat baik terhadap istri, menhormati istri, dan semacamnya.
(2)   Mendapat maaf dari suami apabila berbuat kesalahan. Termasuk kepada hak istri atas suami adalah memperoleh maaf saat melakukan kekhilafan. Dalam hal ini, suami haruslah bersabar dari celaan istri dan mau memaafkannya apabila melakukan kekhilafan.
(3)   Mendapat penjagaan dan pemeliharaan dari hal yang dapa merusak dan mencemarkan kehormatannya. Jadi, seorang suai itu harus bisa menjaga dan memelihara istri dari hal-hal yang dapat merusaknya dan dapat pula mencemarkan kehormatannya. Ini adalah salah satu hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Hak istri atas suami ini sekaligus menjadi penguat bahwa laki-lakimemiliki tanggung jawab besar atas istri di hadapan Allah swt. Sabda Rasulullah Saw., “Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun contoh yang harus dilakukan suami dalam melaksanakan hak istri yang ketiga ini adalah melarang istri bertabaruj, ,elarang istri berkhalwat, melarang istri berikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki yang bukan mahram, dan lain-lain.
(4)   Mendapat pendidikan agama dari suami. Dalam hal ini suami berkewajiban mengajarkan agama kepad istrinya. Sebab hal ini, bagian dari hak istri. Bila istri kita belim lancar membaca al-Qur’an, maka haknya adalah diajari oleh suami agar bisa membaca al-Qur’an dengan lancar. Selain itu, suami berhak juga memberikan pendidikan agama kepadanya dengan cara menerangkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

F.            Kewajiban-Kewajiban Istri Terhadap Suami
Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami merupakan hak suami yang diperoleh dari istrinya. Artinya, kewajiban istri terhadap suami sama dengan hak suami atas istri. Setelah suami menunaikan kewajibannya yang menjadi hak istri, maka istri pun juga harus menunaikan kewajibannya yang menjadi hak suami. Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami, di antaranya adalah sebagai berikut (Aizid Rizem, 2018):
a.       Taat dan patuh pada suami, kecuali dalam hal kemaksiatan;
b.      Menjaga harta suami dengan baik, termasuk mengurus dan mengatur rumah tangga dengan baik.
c.       Panda mengambil hati suami melalui makanan dan minuman. Dalam hal ini, istri harus bisa memasak untuk menyenangkan hati suami.
d.      Menghormati keluarga suami.
e.       Tidak bermuka masam pada suami, tetapi selalu tersenyum kepadanya terutama saat suami pulang kerja.
f.       Menaga kehormatan diri dan harta suami saat suami tidak di rumah. Dalam hal ini, istri tidak boleh memasukka laki-laki lain tanpa seizin suami;
g.      Tidak mempersulit suami dan selalu memberikan motivasi kepada suami untuk lebih maju;
h.      Mensyukuri setiap nafkah yang diberikan suami, tanpa melihat dari besar kecilnya. Sebab, suami memberi nafkah itu berdasaurrkan kesanggupannya;
i.        Selalu berhemat dan menabung, atau mampu mengatur kondisi keuangan keluarga dengan baik. Tidak berfoya-foya yang dapat menguras keuangan keluarga; dan
j.        Hanya berhias di depan suami.
Itulah beberapa kewajiban istri terhadap suami. Bagi para istri, anda bertanggung jawab untuk melaksanakan semua kewaiban tersebut. Bila tidak, berarti anda tergolong istri yang durhaka kepada suami dan melanggar perintah Allah Swt.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan materi yang sudah tertulis dilembar sebelumya dapat disimpulkan bahwa dengan terjadinya suatu akad nikah (perjanjian perkawinan), maka seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh berbagai hak dalam sebuah keluarga, demikian juga dengan seorang perempuan yang menjadi istri dalam suatu perkawinan memperoleh berbagai hak juga. Sebagai seorang suami istri mereka juga memikul kewajiban-kewajiban sebgai akibat dari mengikatkan diri dengan perkawinan itu. Dalam perundang-udangan hal tersebut sudah tertulis mengenai hak dan kedudukan suami istri ini dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diatur dalam pasal 31.
Saran
Sebaiknya hak dan kewajiban suami istri dilaksanakan dengan baik sesuai dengan syariat islam dan hukum negara yang berlaku, supaya terjalin hubungan yang harmonis dan keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Sebuah hubungan dalam suami istri akan lebih harmonis dengan melaksanakan tanggung jawab, kewajiban, dan hak satu sama dengan lain dengan baik.
           


DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali. 2015. Menguak tabir hukum. Jakarta: KENCANA
Aizid Rizem. 2018.  Fiqih keluarga terlengkap. Yogyakarta: Laksana
Bastiar. (2018). Pemenuhan hak dan kewaiban suami istri mewujudkan rumah tangga sakinah: Analisis disharmonisasi pasangan suami istri di kota Lhoseumawe. urnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Ekonomi Islam, 10(1), 77-96. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.872
Ramulyo Mohammad Idris. 1996. Hukum perkawinan islam : suatu analisis dari undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. Jakarta: BUMI AKSARA


Komentar